Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita

Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cerita, Artikel penghalang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita
link : Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita

Baca juga


Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita

Riba di sekeliling kita.

Sebelumnya admin sudah pernah menulis perihal riba mengambil alih rezeki kita. Bagaimana efek riba sehingga bisa menenggelamkan rezeki kita. Bagaimana Allah mencabut keberkahan rezeki kita yang diperoleh dari praktek ribawi. Bagaimana orang Arab yang konon pemalas tapi negaranya kaya raya? Riba yaitu praktek yang banyak terjadi di sekeliling kita, bisa saja kitapun ikut melakukannya lantaran ketidak tahuan..

Buat yang masih resah membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah; musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:



A : Gimana kabarnya mbak?
B : Sehat dek, alhamdulillah.
A : Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
B : Apa apa dek...apa yang bisa ta' bantu.
A : Anu..kalau ada uang 20 juta saya mau pinjam.
B : Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
A : Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
B : Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
A : Insya Allah dua bulan lagi saya kembalikan.
B : Gitu ya. Ini mbak ada sih 20 juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
A : Wah, terimakasih mbak.
B : Ini nanti mbak sanggup belahan dek?
A : Bagian apa ya mbak?
B : Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
( sambil tersenyum penuh arti)
A : Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak. Besarannya bisa kita bicarakan.
B : Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga sanggup manfaat.
A : Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
B : Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
A : Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
B : Maksudnya??
A : Jadi gini mbak, kalau akadnya hutang, maka kalau usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya tetap wajib mengembalikan uang 20 juta itu. Tapi kalau akadnya kerjasama, maka kalau usaha saya lancar, mbak akan sanggup belahan laba. Namun sebaliknya, kalau usaha tidak lancar atau merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.
B : Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa-apa, uang utuh, sanggup bunga pula.
A : Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
B : Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya saya dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap bulan. Kaprikornus kalau ia pinjam 10 juta selama dua bulan, maka dua bulan lalu uangku kembali 10 juta+400 ribu.
A : Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan. Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah ia beneran untung atau tidak. Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau ia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
B : Dia tulus lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
A : Meski tulus atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
B : Waduh...syariat kok ribet bener ya.
A : Ya lantaran kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh usaha untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe. Hmmm...ya sudah, ini 20 juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
B : Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insya Allah mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..
▶▶▶▶▶

Pelajaran dari ilustrasi ini :

Perhatikan kalau melaksanakan bisnis apakah berupa kesepakatan kerjasama atau kesepakatan peminjaman uang.. ?
ini 2 aturan islam yg berbeda dan efeknya pun di dunia dan darul abadi juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya kan asal saling sepakat, saling rela, gak kena dosa toh?
Hukum islam itu dibentuk untuk mengatur semoga insan mendapat kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa insan merugikan siapapun, meskipun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas pola LABA dan RIBA semoga anda gampang untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi ibarat ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Kan kalau dihitung-hitung ketemunya sama, untungnya tetap Rp. 1.200.000?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.

*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,*disebabkan:
1. Tidak ada kepastian harga, lantaran memakai sistem bunga. Misal dalam pola diatas, bunga 1% perbulan. Kaprikornus saat dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya yaitu Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda gres bisa melunasi sehabis 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang diharapkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang banyak sekali forum leasing ada yang menambahi tambahan DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba, uang yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga untuk transaksi yang tidak terbayar, jumlahnya terakumulasi dan bunga ini alhasil juga berbunga lagi.
2. Sistem riba ibarat diatas jelas-jelas sistem yang menjamin penjual niscaya untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

*TRANSAKSI KEDUA SYAR'I,* karena:
1. Sudah terjadi kesepakatan yang jelas, harga yang terang dan pasti. Misal pada pola sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli gres bisa melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- dihentikan ditambah. Apalagi diistilahkan biaya manajemen dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita niscaya untung dan orang lain yang mencicipi kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Kaprikornus kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham hikmahnya Allah melarang RIBA?
Kalau berdasarkan anda warta ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapat pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga kalau dishare lagi anda akan mendapat pahala dari orang yang membaca dari share mitra anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA.. menuju hidup yang lebih baik, rezeki yang lebih berkah dan Indonesia yang diberkahi...
Semoga bermanfaat..

Wallahu alam...


Demikianlah Artikel Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita

Sekianlah artikel Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waspadai Praktek Riba Di Sekitar Kita dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2021/05/waspadai-praktek-riba-di-sekitar-kita.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel