Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
Wednesday, September 25, 2019
Edit
Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
link : Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syari'ah bisa dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti din al-islam (ajaram agama islam secara keseluruhan), sementara fikih adalah pemahaman ulama terhadap sumber ajaran agama Islam tersebut.
Judul : Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
link : Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “as-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “as-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas; “as-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, as-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit; as-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, as-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melakukan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melakukan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Berikut ini adalah Buku yang kami Rekomendasikan untuk Anda yang ingin menambah ilmu dan wawasan dalam kajian Fikih dan Ushul Fikih.
selengkapnya Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia Syariah merupakan cara hidup manusia yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai ....selengkapnya Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net Demikianlah Artikel Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan SempitSekianlah artikel Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Anda sekarang membaca artikel Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas dan Sempit dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html |