Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat

Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jinayah Siyasah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat
link : Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat

Baca juga


Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat

Zakat adalah "pajak" terpenting pada masa awal perkembangan Islam yang diwajibkan kepada kaum Muslimin. Zakat dikumpulkan dari dan dibelanjakan untuk kebutuhan kaum Muslimin sendiri. Mengenai apakah zakat atu jenis pajak lain telah terdapat di Jazirah Arab sebelum datangnya islam yang kemudian diambil alih oleh Islam dan disesuaikan untuk memenuhi keperluan tertentu, ataukah ini memang sebuah istilah baru yang diciptakan Islam, nampaknya tidak ada informasi yang jelas. Karena masyarakat pada waktu itu terkotak-kotak dalam suku yang berlainan dan tidak adanya sistem sosio-ekonomi yang diterima secara luas di Jazirah arab, sulit agaknya untuk memastikan apakah pajak seperti itu sudah ada sebelum datangnya Islam.

Zakat harus dibayar setiap tahun atas harta yang wajib dizakati dengan ketentuan batas minimumnya(nishab). Secara umum, barang atau harta yang wajib dizakati adalah:
  1. Harta simpanan, termasuk didalamnya kelebihan pendapatan tahunan yang tidak diinvestasikan dalam perdagangan atau industri dan tidak pula mengalami perputaran, Nisabnya 40 dirham ke atas dan jumlah rata-rata yang harus dibayar sebesar 2.5% dari pendapatan yang diperoleh.
  2. Emas dan Perak, Nisab zakat emas 20 mitsqat, sedangkan perak 200 dirham. Zakat yang harus dikeluarkan masing-masing sebesar 2.5%.
  3. Barang tambang dan harta terpendam yang ditemukan seseorang, jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 20% atau 1/5 dari jumlah hasil.
  4. Barang dagangan, yaitu barang yang dianggap sebagai komoditas dagang. Jumlah zakatnya 2,5% dengan nisab yang berlainan dari 40 hingga 200 dirham. Pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar kuda tidak termasuk binatang yang dizakati karena pada saat itu hanya dipelihara untuk kepentinga sendiri. Namun, pada masa pemerintahan Umar, kuda sudah menjadi binatang yang diperdagangkan, sehingga diambil pula zakat dari binatang tersebut.
  5. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing dengan nisab yang berlainan.


Demikianlah Artikel Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat

Sekianlah artikel Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sumber Pendapatan Negara (1) : Zakat dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/sumber-pendapatan-negara-1-zakat.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel