Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jinayah Siyasah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj
link : Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Baca juga


Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj


Kharaj adalah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, laki-laki atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu berdasarkan pembagian hasil, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang pasti yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)





Demikianlah Artikel Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Sekianlah artikel Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/sumber-pendapatan-negara-4-kharaj.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel