Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr

Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jinayah Siyasah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr
link : Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr

Baca juga


Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr

'Usyr secara bahasa berarti persepupuluh. Yang dimaksud 'Usyr di sini adalah pajak tanah yang dibebankan kepada kaum Muslimin dan menjadi kewajiban bagi setiap kaum Muslim untuk menunaikannya. Kewajiban ini hanya ketika ada hasil, tetapi jika ternyata produksi atau panen gagal, dengan sendirinya kewajiab itu hilang.

Ketentuan 'Usyr baru berlaku jika penn melebihi 5 wasaq. Jika tanah yang menghasilkan tidak banyak membutuhkan tenaga atau ongkos untuk penyiapan sarana pengairan(diari dengan air hujan), maka jumlah pajaknya 10%. Tetapi jika lahan memerlukan tenaga ekstra keras atau ongkos untuk saran pengairan, maka jumlah pajaknya hanya 5%. Berbeda dengan zakat yang dibayarkan setahun sekali, 'Usyr dibayarkan setiap habis panen.





Demikianlah Artikel Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr

Sekianlah artikel Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/sumber-pendapatan-negara-2-usyr.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel