Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, Artikel IT, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce
link : Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Baca juga


Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Jual Beli Online kini semakin marak dan diminati masyarakat. Bahkan beberapa bulan terakhir (tahun 2017), media masa memberitakan beberapa Mall besar sudah menutup gerainya. Fenomena ini diduga karena semakin maraknya jual beli online di Indonesia.

Ada beberapa cara terjadinya transaksi jual beli online di Indonesia. 

Yang pertama, jual beli online melalui aplikasi chating seperti Whatsapp, BBM dan Line. Kedua Transaksi melalui sistem web ecommerce (Toko online).

Transaksi melalui Aplikasi Chating menjadi media perantara jual beli jarak jauh dimana calon pembeli memesan dan membayar produk dimuka secara kontan melalui transfer antar bank. Selanjutnya penjual mengirim barang yang dipesan kepada pembeli melalui jasa kurir.

Toko online dalam dunia IT sering disebut dengan web ecommerce. Biasanya web ecommerce memiliki sistem yang dibuat agar customer dapat melakukan pemesanan melalui web tersebut. Jadi pada dasarnya web ecommerce itu menjadi media/alat untuk memesan barang kepada penjual barang.

Kata kunci utama dalam masalah jual beli online adalah PESANAN.  Baik Jual beli lewat aplikasi chating maupun lewat web toko online, pembeli sama-sama melakukan pesanan. Barang belum dilihat langsung oleh pembeli. Model jual beli secara PESANAN ini sudah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Namun ada beberapa hal yang membedakan antara jual beli online dan jual beli offline. Dalam jual beli online, antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung (bertatap muka). Hal inilah yang menjadi masalah selanjutnya. Bolehkah jual beli tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli?

Jual beli pesanan sendiri dalam istilah fikih disebut dengan Jual beli salam. Mari kita simak sedikit penjelasan tentang akad salam ini.

Jual Beli Online kini semakin marak dan diminati masyarakat Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce


SALAM

Salam adalah salah satu dari bentuk jual-beli (alba’i). Sehingga pembahasannya juga berdekatan dengan jual beli. 

Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan definisi  salam yaitu:
“Salam adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.”

Malikiyah memberi definisi salam “adalah jual beli dimana modal(harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang”.

Dalam Q.S Albaqarah ayat 282 disebutkan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Rukun SALAM:


  1. ‘Aqid, yaitu pembeli dan penjual
  2. Ma’qud alaih, yaitu barang yang dipesan dan harga atau modal salam.
  3. Sighat yaitu ijab dan Qabul.
Dalam hal ijab; menurut syafi’iyah salam tidak sah kecuali menggunakan lafal salam  (seperti: saya pesan kepadamu barang ini). Lalu dijawab dengan (saya terima pesanan itu). 

Syarat sahnya SALAM;


  1. Jenis barang harus diketahui 
  2. Sifatnya diketahui
  3. Ukuran atau kadarnya diketahui
  4. Masanya tertentu (diketahui)
  5. Harganya diketahui
  6. Menyebutkan tempat pemesanan.
Pada dasarnya kegiatan jual beli dalam Islam adalah boleh selama tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Jual beli sendiri adalah termasuk masalah muamalah.

Dalam kaidah fiqih juga dijelaskan “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”

Yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam jual beli online adalah tidak adanya tatap muka antara pembeli dan penjual sehingga bisa terjadi penipuan. Maka masalah ini harus dihilangkan.

Harus ada jaminan bahwa transaksi yang dilakukan aman dan dapat menjadikan keduanya saling rela.

Dalam jual beli online ada kemungkinan barang yang dikirim terdapat cacat dan tidak sesuai yang spesifikasi barang yang dipesan. Untuk mengatasi ini harusnya ada khiyar (atau perjanjian kebolehan untuk menukar barang jika tidak sesuai).

Kesimpulannya bahwa jual beli online itu boleh dilakukan dengan syarat Ada jaminan Keamanan dan ada perjanjian kebolehan untuk menukar barang jika tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan saat terjadi transaksi (Jenis, sifat, ukuran).

Wallahu A'lam...


Demikianlah Artikel Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Sekianlah artikel Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/hukum-jual-beli-online-dalam-islam-toko.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel