Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam)

Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam) - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum waris, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam)
link : Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam)

Baca juga


Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam)

Waris mewarisi telah diatur sedemikian rupa oleh Allah yang dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

Dalam hal warisan, tidak semua orang dapat mewarisi harta orang lain, kecuali karena sebab-sebab tertentu sebagaiaman dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

Dalam hukum Islam sebab-sebab seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia secara garis besar karena:

  1. Pertalian darah atau nasab (nasab hakiki)
  2.  perkawinan yang sah
  3. Karena memerdekakan (budak) (nasab hukmi).

Pertalian dariah atau nasab hakiki adalah orang yang mewarisi ada hubungan darah dengan si mayit, misalnya ayah, ibu, cucu saudara dan sebagainya.

Perkawinan yang syah itu adalah perkawinan yang dilakukan memenuhi segala syarat hukum perkawinan yang diatur dalam agama Islam.

Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi dapat waris mewarisi antara keduanya.

Sedangkan wala' atau pemerdekaan itu adalah bila seseorang memerdekakan hamba sahaya maka meskipun antara mereka tidak ada hubungan darah, mereka dapat saling mewarisi.

kalau seseorang tidak memiliki ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan kepada Bait al Mal untuk kepentingan umat Islam. 



Demikianlah Artikel Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam)

Sekianlah artikel Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebab Sebab Mewarisi (Hukum Waris Islam) dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/sebab-sebab-mewarisi-hukum-waris-islam.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel