Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
Friday, October 9, 2020
Edit
Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah? - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pesan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
link : Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
“Nabi melarang untuk bernazar, dia bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak sanggup menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”_ (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Anda sekarang membaca artikel Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah? dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2020/10/bernazar-soal-rezeki-bolehkah.html
Judul : Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
ARTIKEL KE 754
Setelah menelantarkan blog ini selama kurang lebih dua ahad lantaran fokus dengan ujian, jadinya admin kembali menulis dan mengupdate goresan pena yang belum sempat terpublish..
Bicara soal ujian saya teringat dengan kebiasaan bernazar orang-orang kita..
TENTANG NAZAR
Mungkin anda pernah dengar kesepakatan seseorang menyerupai ini, "Kalo saya sanggup lulus SBMPTN / PNS / keterima kerja saya mau puasa tiga hari." Atau kalo rezekiku banyak bulan ini saya mau melaksanakan ibadah tertentu..... Ucapan ini yaitu nazar..
Nazar yaitu niatan(janji) seseorang yang mewajibkan pada dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu aktifitas ibadah yang aturan asalnya ibadah tersebut bukan merupakan kewajiban.
Nazar termasuk ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala saja. Kaprikornus nazar yaitu acara mendekatkan diri pada Allah dengan jalan syar'i, bukan lewat bertapa di bawah pohon besar atau tindakan musyrik lainnya.
Nazar termasuk ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala saja. Kaprikornus nazar yaitu acara mendekatkan diri pada Allah dengan jalan syar'i, bukan lewat bertapa di bawah pohon besar atau tindakan musyrik lainnya.
Firman Allah SWT :
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan :7).
Jika ditinjau dari sebabnya nazar terbagi atas :
(1). Nazar mutlaq.
Seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakan ketaatan tanpa memperlihatkan syarat tertentu.
Contohnya, seseorang yang berkata: “Saya bernazar untuk melaksanakan shalat dhuha selama satu bulan". Maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dhuha selama satu bulan.
(2). Nazar muqayyad.
Seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakan ketaatan kalau permintaanya dikabulkan Allah.
Contohnya, seseorang yang berkata: “Saya akan berpuasa sunah selama 10 hari kalau saya lulus ujian”. Atau "Saya akan memberi sedekah 50 anak yatim kalo lamaran saya pada seorang gadis diterima." Maka wajib baginya untuk berpuasa selama satu bulan dan beramal kalau dia berhasil lulus ujian dan lamarannya diterima orang bau tanah si gadis.
Bukan hanya itu.
Contohnya, seseorang yang berkata: “Saya akan berpuasa sunah selama 10 hari kalau saya lulus ujian”. Atau "Saya akan memberi sedekah 50 anak yatim kalo lamaran saya pada seorang gadis diterima." Maka wajib baginya untuk berpuasa selama satu bulan dan beramal kalau dia berhasil lulus ujian dan lamarannya diterima orang bau tanah si gadis.
Bukan hanya itu.
Banyak orang bernazar demi keinginan/harapan/rezeki yang bakal dia peroleh.
Bolehkah bernazar soal rezeki?
Bolehkah bernazar soal rezeki?
Nazar Muuqayyad hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya. Alasannya, lantaran seorang yang bernazar menyerupai ini seolah–olah tidak yakin bahwa Allah akan memenuhi keinginannya kecuali kalau dia memperlihatkan ganti dengan melaksanakan ibadah tertentu.
Ini merupakan buruk sangka terhadap Allah Ta’ala. Ini juga memperlihatkan kebakhilan seseorang. Perbuatan menyerupai ini tidak layak dilakukan oleh seorang muslim.
Ini merupakan buruk sangka terhadap Allah Ta’ala. Ini juga memperlihatkan kebakhilan seseorang. Perbuatan menyerupai ini tidak layak dilakukan oleh seorang muslim.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
“Nabi melarang untuk bernazar, dia bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak sanggup menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”_ (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Jika ditinjau dari tujuannya dikenal :
(1). Nadzar untuk ditujukan kepada Allah. Inilah yang benar. Karena nadzar merupakan ibadah dan harus ditujukan kepada Allah saja.
(2). Nadzar untuk ditujukan kepada selain Allah. Ini merupakan perbuatan kesyirikan. Seperti nadzar ditujukan kepada jin, Nyi Roro Kidul, Syaikh Abdul Qadir Jailiani, dan sebagainya. Nadzar menyerupai ini termasuk perbuatan syirik akbar serta pelakunya kafir dan keluar dari Islam.
Hukum Menunaikan Nazar
Orang yang sudah mengucapkan nazar, wajib menunaikan nadzarnya.
Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka wajib mentaatinya. Akan tetapi barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah melaksanakan maksiat tersebut“(H.R Bukhari).
Orang yang sudah mengucapkan nazar, wajib menunaikan nadzarnya.
Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka wajib mentaatinya. Akan tetapi barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah melaksanakan maksiat tersebut“(H.R Bukhari).
● Jika nadzarnya berupa amalan ibadah atau ketaatan kepada Allah, maka wajib untuk menunaikan nadzar tersebut dan berdosa kalau tidak melakukannya. Jika dia melanggar atau tidak menunaikannya maka wajib membayar kaffarah (denda).
● Jika nazarnya kasus makruh dan mubah bukan termasuk ibadah, maka dalam hal ini dia boleh menentukan menunaikan nadzarnya atau membayar kaffarah.
● Jika nazarnya berupa kemaksiatan yang bukan termasuk kesyirikan, maka dihentikan ditunaikan. Nadzarnya tetap sah, namun wajib untuk membayar kaffarah.
● Jika nadzarnya berupa perbuatan syirik, maka nadzarnya tidak sah dan dia dihentikan menunaikannya. Tidak ada kewajiban untuk membayar kaffarah , namun pelakunya harus bertaubat lantaran sudah berbuat syirik akbar. (Lihat dalam Mutiara Faidah Kitab Tauhid).
● Jika nazarnya kasus makruh dan mubah bukan termasuk ibadah, maka dalam hal ini dia boleh menentukan menunaikan nadzarnya atau membayar kaffarah.
● Jika nazarnya berupa kemaksiatan yang bukan termasuk kesyirikan, maka dihentikan ditunaikan. Nadzarnya tetap sah, namun wajib untuk membayar kaffarah.
● Jika nadzarnya berupa perbuatan syirik, maka nadzarnya tidak sah dan dia dihentikan menunaikannya. Tidak ada kewajiban untuk membayar kaffarah , namun pelakunya harus bertaubat lantaran sudah berbuat syirik akbar. (Lihat dalam Mutiara Faidah Kitab Tauhid).
Jika Tidak Bisa Menunaikan Nazar
Jika seseorang bernadzar tidak sanggup menunaikannya, maka wajib membayar Kaffarah nazar sama dengan kaffarah sumpah, yaitu membebaskan seorang budak, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang msikin. Jika tidak sanggup melaksanakan ketiganya, maka dia harus berpuasa tiga hari.
_“… maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari masakan yang biasa kau berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melaksanakan yang demikian, maka kaffarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu yaitu kaffarah sumpah-sumpahmu bila kau bersumpah (dan kau langgar). “(QS. Al Maidah : 89).
Hati-hati bernazar soal rezeki..
Meski sebagai insan kita selalu menghitung untung rugi dari sebuah perbuatan bahkan ibadah yang jelas-jelas pahalanya buat kita pun masih di kaitkan dengan rezeki/perolehan dunia. Padahal ibadah yaitu tujuan penciptaan kita. Allah membuat kita untuk beribadah, sehingga semua akomodasi termasuk rezeki diberiNya biar melancarkan ibadah kita. Kaprikornus rasanya aneh kalo kita minta dikabulkan rezeki dengan iming-iming (nazar) ibadah padaNya yang seharusnya sudah menjadi kewajiban kita. Seakan-akan kita "ngancam" kalo rezeki gak dikasih bakalan mogok ibadah. Padahal pahala dari ibadah buat siapa? Bukan buat Allah, kita gak ibadah pun Allah gak bakal turun posisi, tapi kitanya yang rugi.
Bukankah apa yang kita dapatkan tergantung niatnya? Kalo nazar buat rezeki niatnya hanya buat sanggup rezeki saja... titik, jadi pahala darul abadi gak dia dapat. Kaprikornus kalo rezeki yang diinginkan gak didapat, rugi dua kali, udah gak sanggup rezeki dunia, gak sanggup pahala darul abadi pula..
(baca : Saat rezeki jadi sia-sia)
Mbok ibadah itu yang bener, jangan lantaran pengen sesuatu trus ibadahnya gres mau dimaksimalkan sementara simpulan hidup sanggup tiba kapan saja.. Betul.....Allah menyuruh kita buat berdoa dan meminta kepadaNya, tapi gak perlu pake iming-iming lantaran Allah gak butuh itu. Allah hanya ingin keikhlasan kita saja..
Daripada bernazar mending maksimalkan ibadah. Insya Allah kalau ibadahnya bener rezeki akan dimudahkan.
Wallahu alam..
Meski sebagai insan kita selalu menghitung untung rugi dari sebuah perbuatan bahkan ibadah yang jelas-jelas pahalanya buat kita pun masih di kaitkan dengan rezeki/perolehan dunia. Padahal ibadah yaitu tujuan penciptaan kita. Allah membuat kita untuk beribadah, sehingga semua akomodasi termasuk rezeki diberiNya biar melancarkan ibadah kita. Kaprikornus rasanya aneh kalo kita minta dikabulkan rezeki dengan iming-iming (nazar) ibadah padaNya yang seharusnya sudah menjadi kewajiban kita. Seakan-akan kita "ngancam" kalo rezeki gak dikasih bakalan mogok ibadah. Padahal pahala dari ibadah buat siapa? Bukan buat Allah, kita gak ibadah pun Allah gak bakal turun posisi, tapi kitanya yang rugi.
Bukankah apa yang kita dapatkan tergantung niatnya? Kalo nazar buat rezeki niatnya hanya buat sanggup rezeki saja... titik, jadi pahala darul abadi gak dia dapat. Kaprikornus kalo rezeki yang diinginkan gak didapat, rugi dua kali, udah gak sanggup rezeki dunia, gak sanggup pahala darul abadi pula..
(baca : Saat rezeki jadi sia-sia)
Mbok ibadah itu yang bener, jangan lantaran pengen sesuatu trus ibadahnya gres mau dimaksimalkan sementara simpulan hidup sanggup tiba kapan saja.. Betul.....Allah menyuruh kita buat berdoa dan meminta kepadaNya, tapi gak perlu pake iming-iming lantaran Allah gak butuh itu. Allah hanya ingin keikhlasan kita saja..
Daripada bernazar mending maksimalkan ibadah. Insya Allah kalau ibadahnya bener rezeki akan dimudahkan.
Wallahu alam..
Demikianlah Artikel Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah?
Sekianlah artikel Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bernazar Soal Rezeki? Bolehkah? dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2020/10/bernazar-soal-rezeki-bolehkah.html