Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ? - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Amalan, Artikel cerita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?
link : Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Baca juga


Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Berumah tangga itu = Ibadah

Rezeki setiap insan sudah ditentukan Allah. Ada 4 jenis rezeki yang setiap dikala siap dicurahkan untuk hamba-hamba Allah di dunia. Meskipun demikian yang dinamakan rezeki itu tidak melulu berupa uang dan kekayaan tetapi rumah tangga yang senang juga yaitu rezeki. Karena itu seseorang bisa mandek rezekinya alasannya yaitu menyia-nyiakan dan menyakiti istrinya. Wahai para suami, ketahuilah penting untuk membahagiakan isteri, alasannya yaitu isteri yang senang memperlancar rezeki.
Rumah tangga yang berhasil yaitu rumah tangga yang bisa saling berafiliasi mencari keridhaan Allah. Pandanglah rumah tangga sebagai ibadah, sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semua orang tahu porsinya masing-masing. Suami yaitu kepala rumah tangga, isteri yaitu pendamping utama dan anak-anak yaitu amanah Allah yang dititipkan untuk dididik dengan baik. Sebagai kepala rumah tangga suami berkewajiban mencari nafkah untuk keluarga, memberi nafkah sesuai kemampuannya, mendidik keluarganya (istri dan anak-anaknya) serta memperlakukan mereka dengan ma'ruf. Sementera istri berkewajiban taat pada Allah dan suaminya, menjadi partner suami dalam menjalankan administrasi rumah tangga termasuk dalam mendidik anak.  Insya Allah rumah tangga yang mengutamakan Allah dan mengedepankan kerjasama menyerupai ini akan dipenuhi rahmat dan diberkahi Allah.

 Rezeki setiap insan sudah ditentukan Allah Rezeki Istri dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Harta dan Penghasilan Istri itu Miliknya

Seorang istri bisa saja bekerja di luar rumah untuk mengabdikan diri pada masyarakat atau untuk menerapkan ilmunya dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Tapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah istrinya. Penghasilan yang diperoleh seorang suami yaitu rezeki untuk seluruh keluarganya termasuk untuk isterinya. Penghasilan yang diperoleh isteri yang bekerja yaitu hak miliknya sendiri, rezekinya sebagai hamba Allah. Demikian juga harta yang diperolehnya sebelum menikah atau warisan dari orangtuanya, mahar yang diberikan oleh suami dikala menikahinya yaitu milik isteri yang tidak sanggup diganggu gugat oleh suami. Suami bisa menggunakannya kalau diberi izin oleh istrinya.

Isteri bisa menyedekahi suaminya

Seorang mitra saya di Facebook, mengomentari goresan pena ini Haruskah Rezeki dicari oleh Suami dan menyampaikan bahwa kalau suami yang mencari rezeki itu yaitu kewajiban, tetapi kalau istri yang bekerja memperlihatkan sebagian penghasilannya untuk suami dan keluarganya itu dianggap sedekah istri pada suaminya. Dengan catatan bahwa dukungan itu dilakukan dengan tulus dan penuh kerelaan.

Dalam Al Alquran Allah berfirman :
 " Berikanlah mas kawin (mahar) pada perempuan (yangkamu nikahi) sebagai dukungan dengan penuh kerelaan. Kemudian kalau mereka menyerahkan sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) dukungan itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya."(Q.S.An Nisa : 4).  Dari ayat di atas terlihat bahwa mahar saja yang merupakan hak mutlak istrinya bisa disedekahkan ke suami kalau isteri rela, begitupun juga dengan harta atau penghasilan isteri.

Hadits Rasulullah SAW :
Diriwayatkan dari Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud , ia berkata Rasulullah SAW bersabda " Wahai kaum perempuan bersedekahlah kau sekalian walaupun dari perhiasanmu." Zainab berkata " saya pulang menemui suamiku (Abdullah bin Mas'ud) dan menyatakan, "sesungguhnya engkau pria yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah memerintahkan kami berinfak maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh saya berinfak kepadamu dan kalau dihentikan saya berikan kepada orang lain". Suaminya berkata " kau sendirilah yang tiba kepada beliau". Maka sayapun berangkat ke kawasan Rasulullah SAW dan di sana sudah ada perempuan Anshar bangun di pintu dia untuk menanyakan hal yang sama. Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal "temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah kepada dia kalau ada dua orang perempuan yang berada di depan pintu rumah dia yang akan bertanya bolehkah sedekah diberikan kepada suami dan belum dewasa yatim yang diasuh keduanya. Dan jangan kau jelaskan siapa kami ini. "Bilal lalu masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, dia bertanya, "Siapakah kedua perempuan itu?" Bilal menjawab "seorang perempuan Anshar dan Zainab." Tanya dia lagi "Zainab mana?" Ia menjawab :Istri Abdullah". Kemudian Rasulullah SAW bersabda " Bagi kedua perempuan itu mendapat dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah".

Dari hadits Nabi ini terlihat bahwa istri boleh menyedekahi suaminya, terutama kalau suaminya belum mmepunyai pekerjaan atau penghasilannya sediit. Jika istri menyedekahi suaminya maka ia mendapat dua pahala menyerupai dikemukakan di atas. Kaprikornus sebelum berinfak kepada orang lain istri harus memperhatikan bahwa menyedekahi suami yang fakir jauh lebih utama dibanding menyedekahi orang lain. Wallahu alam.



Demikianlah Artikel Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Sekianlah artikel Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rezeki Istri Dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ? dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2020/07/rezeki-istri-dan-bolehkah-sedekah-pada.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel