Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Sunday, November 24, 2019
Edit
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Thaharah,
Artikel Wudhu, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
link : Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Anda sekarang membaca artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/11/hal-hal-yang-membatalkan-wudhu.html
Judul : Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
link : Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang menciptakan batalnya wudhu- Wudhu merupakan syarat sah sholat yang bertujuan untuk menghilangkan hadast sebelum mengerjakan sholat, wudhu juga merupakan rangkaian ibadah yang tidak sanggup dipisahkan dalam mengerjakan sholat, tanpa wudhu sholat tidaklah sah, kalau di daerah tersebut dan sekitarnya tidak ada air sanggup bertayamum sebagai pengganti wudhu.
Wudhu juga sanggup batal alasannya beberapa perkara, hal yang sanggup membatalkan wudhu dalam fiqih diistilahkan dengan Nawaqidhul wudhu (pembatal wudhu). Jika wudhunya batal tentu saja harus wudhu kembali, kalau batalnya wudhu terjadi dikala sedang mengerjakan sholat maka sholatnyapun batal dan harus berwudhu kembali. kemudian apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu ?, berikut penjelasannya.
1. Keluarnya Sesuatu Dari Dua Pintu Alat Vital (Qubul Dan Dubur)
Hal yang pertama yang menciptakan wudhu seseorang batal yaitu adanya zat atau cairan yang keluar dari salah satu pintu alat vital (qubul dan dubur). Sesuatu yang keluar dari pintu alat vital tersebut sanggup berwujud padat menyerupai buang air besar, sanggup berbentu cairan seperti, kencing, keluar madzi, wadi, air mani, dan darah. berbentuk gas menyerupai kentut. kalau mengalami hal tersebut maka wudhunya batal.
Baca juga : Niat Sholat Witir 1 Rakaat, 2 Rakaat, Beserta Caranya
Firman Alloh dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
Artinya: " Atau dari seorang dari kau tiba dari daerah buang air."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang tiba datang dari kamar mandi atau toilet kalau tidak ada air wajib tayamum. Hal tersebut berarti bahawa buang air besar dan buang air kecil di haruskan untuk wudhu.
Sabda rasulullah saw.
Rasulullah saw bersabda:"Allah tidak mendapatkan sholat seseorang apa bila ia berhadast ( keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan ) sebelum ia wudhu."
2. Hilang Akal atau Kesadaran
Yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu alasannya hilang nalar atau kesadaran. dalam hal ini sanggup alasannya mabuk, gila, pingsan atau alasannya tidur. Selain tidur yang tertutupnya pintu keluar angin , menyerupai tidurnya orang yang duduk dengan keadaan tubuh yang tetap .
Sabda rasulullah saw.
Artinya: "Kedua mata itu tali yang mengikat pntu dubur, maka kalau kedua mata tidur, terbukalah ikatan pntu itu, maka orang yang tidur hendaklah ia berwudhu." (H.R Abu Daud)
Baca juga : Niat Wudhu Dan Doa Setelah Wudhu Lengkap
3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki Dengan Kulit Perempuan
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu bersentuhan kilit lawan jenis yaitu pria dengan wanita dengan syarat keduanya sudah remaja dan bukan muhrim. yang dimaksud muhrim yaitu seseorang yang haram untuk di nikahi.
Firman Allah dalam surat Al Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
Ayat diatas menjelaskan bahwa bersentuhan dengan perempuan, wajib untuk wudhu dan kalau tidak ada air maka bertayamum. Hal ini berarti bahwa bersentuhan pria dengan wanita yang sama-sama remaja dan bukan muhrim menghendaki wudhu.
4. Menyentuh kemaluan (Qubul Dan Dubur)
Selanjutnya hal yang membatalkan wudhu seseorang ialah menyentuh alat vital qubul atau dubur dengan telapak tangan.
Sabda Rasulullah saw.
Atinya: Dari Umi Habibah, ia berkata :" Saya mendengar rasulullah saw bersabda : barang siapa yang menyentuh kemaluannya, hendak lah berwudhu." (HR Ibnu Majah disahkan oleh Ahmad)
Sabda Rasulullah Saw.
Artinya: Dari Busyrah binti Safwan, bahwa sanya Nabi saw pernah berkata : " Laki-laki yang menyentuh kemaluannya jangan melakasanakan sholat sebelum ia berwudhu." (HR Lima Ahli Hadist).
Baca juga : Niat Mandi Setelah Haid Beserta Caranya
Dari uraian diatas maka hal-hal yang membatalkan wudhu sanggup di simpulkan sebagai berikut: Buang air besar (berak), Buang air kecil (kencing), Keluar mani, Keluar wadi dan madzi, Haid atau Nifas, Bersentuhan kulit pria dan perempuan, Mabuk, Gila, Pingsan, Tidur pulas, Menyentuh kemaluan dan lain sebagainya. agar sanggup bermanfaat dan mohon maaf kalau ada kesalahan dan keurangan.
Wudhu juga sanggup batal alasannya beberapa perkara, hal yang sanggup membatalkan wudhu dalam fiqih diistilahkan dengan Nawaqidhul wudhu (pembatal wudhu). Jika wudhunya batal tentu saja harus wudhu kembali, kalau batalnya wudhu terjadi dikala sedang mengerjakan sholat maka sholatnyapun batal dan harus berwudhu kembali. kemudian apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu ?, berikut penjelasannya.
1. Keluarnya Sesuatu Dari Dua Pintu Alat Vital (Qubul Dan Dubur)
Hal yang pertama yang menciptakan wudhu seseorang batal yaitu adanya zat atau cairan yang keluar dari salah satu pintu alat vital (qubul dan dubur). Sesuatu yang keluar dari pintu alat vital tersebut sanggup berwujud padat menyerupai buang air besar, sanggup berbentu cairan seperti, kencing, keluar madzi, wadi, air mani, dan darah. berbentuk gas menyerupai kentut. kalau mengalami hal tersebut maka wudhunya batal.
Baca juga : Niat Sholat Witir 1 Rakaat, 2 Rakaat, Beserta Caranya
Firman Alloh dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: " Atau dari seorang dari kau tiba dari daerah buang air."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang tiba datang dari kamar mandi atau toilet kalau tidak ada air wajib tayamum. Hal tersebut berarti bahawa buang air besar dan buang air kecil di haruskan untuk wudhu.
Sabda rasulullah saw.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ اَحَدَ كُمْ اِذَاحَدَثَ حَتَّى يَتَوَضَأَ
Artinya:Rasulullah saw bersabda:"Allah tidak mendapatkan sholat seseorang apa bila ia berhadast ( keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan ) sebelum ia wudhu."
2. Hilang Akal atau Kesadaran
Yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu alasannya hilang nalar atau kesadaran. dalam hal ini sanggup alasannya mabuk, gila, pingsan atau alasannya tidur. Selain tidur yang tertutupnya pintu keluar angin , menyerupai tidurnya orang yang duduk dengan keadaan tubuh yang tetap .
Sabda rasulullah saw.
العَيْنَانِ وَكَاءُ السَّهِ فَاِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ انْطَلَقَ الوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَ ضَأْ
Artinya: "Kedua mata itu tali yang mengikat pntu dubur, maka kalau kedua mata tidur, terbukalah ikatan pntu itu, maka orang yang tidur hendaklah ia berwudhu." (H.R Abu Daud)
Baca juga : Niat Wudhu Dan Doa Setelah Wudhu Lengkap
3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki Dengan Kulit Perempuan
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu bersentuhan kilit lawan jenis yaitu pria dengan wanita dengan syarat keduanya sudah remaja dan bukan muhrim. yang dimaksud muhrim yaitu seseorang yang haram untuk di nikahi.
Firman Allah dalam surat Al Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya:"Atau kau menyentuh perempuan.” (Q.S An Nisa :43)Ayat diatas menjelaskan bahwa bersentuhan dengan perempuan, wajib untuk wudhu dan kalau tidak ada air maka bertayamum. Hal ini berarti bahwa bersentuhan pria dengan wanita yang sama-sama remaja dan bukan muhrim menghendaki wudhu.
4. Menyentuh kemaluan (Qubul Dan Dubur)
Selanjutnya hal yang membatalkan wudhu seseorang ialah menyentuh alat vital qubul atau dubur dengan telapak tangan.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ حِبِيْبَةَ قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ مَسَّى فَرْجَهُ فَلْيَتَوَ ضَأْ
Atinya: Dari Umi Habibah, ia berkata :" Saya mendengar rasulullah saw bersabda : barang siapa yang menyentuh kemaluannya, hendak lah berwudhu." (HR Ibnu Majah disahkan oleh Ahmad)
Sabda Rasulullah Saw.
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أًنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذًكَرَهُ فَلَا يُصَلِّىْ حَتّٰى يَتَوَضَّأَ
Artinya: Dari Busyrah binti Safwan, bahwa sanya Nabi saw pernah berkata : " Laki-laki yang menyentuh kemaluannya jangan melakasanakan sholat sebelum ia berwudhu." (HR Lima Ahli Hadist).
Baca juga : Niat Mandi Setelah Haid Beserta Caranya
Dari uraian diatas maka hal-hal yang membatalkan wudhu sanggup di simpulkan sebagai berikut: Buang air besar (berak), Buang air kecil (kencing), Keluar mani, Keluar wadi dan madzi, Haid atau Nifas, Bersentuhan kulit pria dan perempuan, Mabuk, Gila, Pingsan, Tidur pulas, Menyentuh kemaluan dan lain sebagainya. agar sanggup bermanfaat dan mohon maaf kalau ada kesalahan dan keurangan.
Demikianlah Artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Sekianlah artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/11/hal-hal-yang-membatalkan-wudhu.html