Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam - Hallo sahabat Islam Itu Indah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum waris, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam
link : Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Baca juga


Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).



Demikianlah Artikel Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Sekianlah artikel Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam dengan alamat link https://lubukhatimuslim.blogspot.com/2019/09/halangan-waris-mewarisi-hukum-dalam.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel